16 July 2014

Ramalan Presiden 2014 | PEMILU 2014 AMBURADUL ! SAATNYA KEMBALI KE UUD 1945 !

PILPRES 2014 MELANGGAR UUD 1945 ! HARUS DIULANG SESUAI DENGAN UUD 1945 !
Ketika FOUNDING FATHER kita membentuk negara ini, mereka sudah memikirkan bagaimana melaksanakan PEMILU di Indonesia.

Sesuai UUD 1945, suara rakyat yang berhak memilih pada 2014 adalah 185.822.507 DPT.

Suara Rakyat itu diperuntukkan untuk memilih ANGGOTA LEGESLATIF. Seterusnya kemudian ANGGOTA LEGESLATIF merupakan perwakilan suara rakyat 100 % untuk memilih seorang PRESIDEN yang disebut EKSEKUTIF.

Dengan kata lain, menurut UUD 1945, ANGGOTA DPR memiliki 100 % suara rakyat pemilih dan 100 % suara rakyat untuk KEKUASAAN EKSEKUTIF yang diwakili oleh PRESIDEN !

Jadi DPR adalah REPRESENTASI SUARA RAKYAT 100 % dan PRESIDEN juga memiliki kekuasaan untuk 100% suara rakyat yang terwakili oleh DPR !

ITU MENURUT UUD 1945 !

Tetapi pada PEMILU 2014 ini sudah TIDAK LAGI BERPEGANG PADA UUD 1945, PRODUK HUKUM TERTINGGI dalam REPUBLIK INDONESIA !

Coba lihat ilustrasi diatas :

1. Suara Rakyat yang 185.822.507 DPT diperebutkan oleh Calon Legeslatif untuk duduk sebagai Anggota Legeslatif di DPR. Suara Rakyat itu berjumlah 100 %.

2. Suara Rakyat kemudian menggelembung menjadi 190.290.936 DPT untuk memilih Calon Presiden dan suara rakyat itu menjadi 103 %.

Bagaimana mungkin DPR hanya punya suara rakyat 100% sementara Presiden memiliki kekuasaan dengan suara rakyat 103% !

Kondisi tersebut SUDAH TIDAK SESUAI DENGAN AMANAT UUD 1945 sebagai PRODUK HUKUM TERTINGGI di REPUBLIK INDONESIA !

PILPRES 2014 TIDAK SAH KARENA MELANGGAR UUD 1945 ! HARUS ADA PEMILU ULANG PUTARAN KE 2 !

KEMBALI KE UUD 1945 ADALAH JALAN TERBAIK !

Selanjutnya kami mengucapkan terimakasih atas tanggapan Anda via SMS di 089 77 98 4 99 0 , sumbangan Anda pada rekening Bank BRI AC: 3752-01-000662-50-7, serta sumbangan PULSA HP ke nomor 089 77 98 4 99 0.

Semoga Anda mendapat BALASAN REJEKI YANG BERLIMPAH RUAH dari Yang Maha Kuasa ! Amin Ya Rabbal Alamin !

Salam.