PILPRES 2014 MELANGGAR UUD 1945 ! HARUS DIULANG SESUAI DENGAN UUD 1945 ! |
Sesuai UUD 1945, suara rakyat yang berhak memilih pada 2014 adalah 185.822.507 DPT.
Suara Rakyat itu diperuntukkan untuk memilih ANGGOTA LEGESLATIF. Seterusnya kemudian ANGGOTA LEGESLATIF merupakan perwakilan suara rakyat 100 % untuk memilih seorang PRESIDEN yang disebut EKSEKUTIF.
Dengan kata lain, menurut UUD 1945, ANGGOTA DPR memiliki 100 % suara rakyat pemilih dan 100 % suara rakyat untuk KEKUASAAN EKSEKUTIF yang diwakili oleh PRESIDEN !
Jadi DPR adalah REPRESENTASI SUARA RAKYAT 100 % dan PRESIDEN juga memiliki kekuasaan untuk 100% suara rakyat yang terwakili oleh DPR !
ITU MENURUT UUD 1945 !
Tetapi pada PEMILU 2014 ini sudah TIDAK LAGI BERPEGANG PADA UUD 1945, PRODUK HUKUM TERTINGGI dalam REPUBLIK INDONESIA !
Coba lihat ilustrasi diatas :
1. Suara Rakyat yang 185.822.507 DPT diperebutkan oleh Calon Legeslatif untuk duduk sebagai Anggota Legeslatif di DPR. Suara Rakyat itu berjumlah 100 %.
2. Suara Rakyat kemudian menggelembung menjadi 190.290.936 DPT untuk memilih Calon Presiden dan suara rakyat itu menjadi 103 %.
Bagaimana mungkin DPR hanya punya suara rakyat 100% sementara Presiden memiliki kekuasaan dengan suara rakyat 103% !
Kondisi tersebut SUDAH TIDAK SESUAI DENGAN AMANAT UUD 1945 sebagai PRODUK HUKUM TERTINGGI di REPUBLIK INDONESIA !
PILPRES 2014 TIDAK SAH KARENA MELANGGAR UUD 1945 ! HARUS ADA PEMILU ULANG PUTARAN KE 2 !
KEMBALI KE UUD 1945 ADALAH JALAN TERBAIK !
Selanjutnya kami mengucapkan terimakasih atas tanggapan Anda via SMS di 089 77 98 4 99 0 ,
sumbangan Anda pada rekening Bank BRI AC: 3752-01-000662-50-7, serta
sumbangan PULSA HP ke nomor 089 77 98 4 99 0.
Semoga Anda mendapat BALASAN REJEKI YANG BERLIMPAH RUAH dari Yang Maha Kuasa ! Amin Ya Rabbal Alamin !
Semoga Anda mendapat BALASAN REJEKI YANG BERLIMPAH RUAH dari Yang Maha Kuasa ! Amin Ya Rabbal Alamin !
Salam.