05 July 2012

Surat Balasan dari Presiden RI


Hari ini tanggal 5 Juli 2012, IW mendapat surat dari Kementerian Sekretariat Negara RI Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan pada pukul 13.00 WIB di Lengkong Nganjuk Jawa Timur.

Surat tersebut berisi laporan perkembangan kasus IW. Dalam suratnya Asisten Deputi Pengaduan Masyarat Sontam Napitupulu menjelaskan sebagai berikut:

Nomor: B-1796/Kemsetneg/D-3/SR.04/06/2012                                   Jakarta, 29 Juni 2012
Sifat: Biasa
Lampiran: -
Hal: Tanggapan surat pengaduan Masyarakat

Yth. Saudara Imam Wahjono
d.a Jln Tangkis Timur No.5 Kecamatan Lengkong
Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur

Surat Dari Setneg
Sehubungan dengan surat Saudara, yang ditujukan kepada Presiden RI tanggal 17 Agustus 2010, Plh.Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Pengawasan telah meneruskan permasalahan tersebut kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya u.p Inspektur Pengawasan Daerah dengan surat Nomor: B-6228/Setneg/D-5/08/2010, tanggal 28 Agustus 2010.

Sebagai tanggapan atas surat tersebut diatas, Inspektur Pengawasan Daerah a.n Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, telah memberikan penjelasan melalui surat Nomor: B/6883/VI/2012/Datro, tanggal 8 Juni 2012, sebagaimana copy terlampir.

Lampiran berupa Brosur
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

a.n Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan  dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretaris Negara

Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat

Sontam Napitupulu



Tembusan:
  1. Menteri Sekretaris Negara
  2. Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi
  3. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretaris Negara

Sebelumnya, IW menyampaikan terimakasih atas respon dari Presiden RI tersebut melalui Setneg.

Dari surat tersebut, IW ingin menjelaskan bahwa surat tersebut tidak lengkap karena tidak melampirkan surat dari Inspektur Pengawasan Daerah a.n Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Nomor: B/6883/VI/2012/Datro, tanggal 8 Juni 2012, sebagaimana dijelaskan dalam surat Setneg diatas.

Sebagai informasi bahwa IW memang mendapat lampiran tetapi berupa brosur mengenai tata cara melakukan pengaduan masyarakat sebanyak 2 eksemplar. Sehingga IW belum mengetahui apa jawaban dari surat IW kepada Presiden RI.

Selain itu IW merasa sudah gerah dengan model penyelesaian secara surat-suratan seperti diatas. Surat-surat IW sudah menumpuk hingga 1 kardus mie, penuh, yang datangnya dari banyak lembaga negara.

Capek deh ngurusin surat-surat seperti diatas. Apalagi coba lihat tanggalnya. Surat IW tertanggal 17 Agustus 2010, eh baru ditanggapi tanggal 29 Juni 2012. Apaan TUH...... nggak MUTU!

Sekarang semuanya sudah terlambat. Sudah 3 pesawat yang jatuh di Indonesia terkait dengan Surat Penangkapan terhadap IW tanggal 13.12.2008. It's to late!

Sekarang nih, maunya apa... tinggal pilih. Mau pesawat sipil atau militer? Mau pesawat besar atau kecil? Mau VIP atau VVIP? Atau mau Pesawat Kepresidenan RI One jatuh?

Energy 4 sudah terlepas dan tidak bisa dihentikan. Kalau mau meneruskan masalah ini, ya tetap jadi masalah nantinya. Akan ada banyak lagi korban yang akan meregang nyawa. Mau seperti itu? Atau Susilo Bambang Yudhoyono Presiden RI menjadi korban kecelakaan pesawat RI One?

It's up to you. Mau terus apa nggak terserah LO! Sekarang IW cuman mo ngurusin jualan Siomay dan Es Doger ajah.... Terserah LO! Emang Gue Pikirin!

"Warung IWE", Jual Siomay, Bakso Mlotot dan Es Doger