31 July 2011

Bukti Kasus Penggelapan Kwitansi IW oleh TransTV

Loyalitas yang ditunjukkan IW pada perusahaan dinilai negatif oleh Azuan Syahril orang kepercayaan Wishnutama Direktur Utama TransTV.Bukti-bukti file ini menunjukkan bahwa kasus penggelapan kwitansi IW memang benar terjadi.

Kwitansi itu ditahan oleh Azuan Syahril dan Azuan Syahril meniup FITNAH pada managemen TransTV bahwa kwitansi yang diklaim IW palsu,padahal kwitansi tersebut timbul karena pembelian yang dilakukan oleh Rizky Rahmadiyanti Staff TransTV Stasiun Transmisi Surabaya.

Kasus penggelapan kwitansi IW pernah akan diperkarakan melalui Pengacara Deswal Wibisono SH Attorney at Law dengan tuduhan Pasal 374 KUHP Penggelapan Atas Hubungan Atasan dan Bawahan.

Kwitansi itu sudah pernah diajukan klaim ke Direktur Finance Dudi Hendrakusuma dan Direktur Utama (waktu itu) Ishadi SK.Tetapi klaim tersebut tidak dihiraukan padahal IW membutuhkan uang untuk membayar biaya sekolah anak-anaknya.

Kwitansi itu juga pernah dikirimkan ke Kompol Slamet Santoso,Kepala Unit IV Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diklaimkan ke TransTV tetapi hingga sekarang klaim itu juga tidak pernah cair.Padahal IW membutuhkan biaya sekolah anak-anaknya.

Nilai klaim yang diajukan oleh IW sebesar Rp 3.202.000,- dari total belanja sebesar Rp 6.500.000,-.Selisih klaim itu tidak diajukan ke TransTV karena tidak relevan dengan pengajuan.Selisih klaim tersebut digunakan untuk biaya menjamu tim audit yang dipimpin oleh Azuan Syahril dari Teknik dan ibu Sara dari Finance.

Jamuan untuk tim audit berupa ayam panggang kalasan yang terkenal di Surabaya.Sayangnya Azuan Syahril tidak mau mencicipi masakan yang sudah dihidangkan dari uang pribadi IW secara gratis dan sukarela.

Biaya pengajuan kasus penggelapan kwitansi oleh Azuan Syahril ke Pengacara Deswal Wibisono Attorney at Law sebesar Rp 7.000.000,-.IW tidak meneruskan kasus penggelapan ini ke Polda Metro Jaya karena merasa kasihan dengan nasib keluarga Azuan Syahril bila benar-benar Azuan Syahril disel di penjara Cipinang.

Ini merupakan bukti dokumen penggelapan kwitansi IW yang dilakukan oleh Azuan Syahril orang kepercayaan Wishnutama Direktur Utama TransTV yang menjabat sebagai General Manager Facilities.

Sebelumnya kami mohon maaf bila kwalitas dokumen ini kurang baik.Disini kami hanya ingin menunjukkan bahwa kasus penggelapan itu benar terjadi dan FITNAH bahwa dokumen ini PALSU (sumber dari komentar kubu Wishnutama Direktur Utama TransTV di ShoutBox) yang dihembuskan telah membuat bagian Finance TransTV tidak dapat mencairkan kwitansi tersebut yang dibutuhkan oleh IW untuk biaya sekolah anak-anaknya!

Sungguh biadap perbuatan Azuan Syahril yang menggelapkan kwitansi itu dan menghembuskan FITNAH KEJI ke Finance TransTV bahwa kwitansi tersebut PALSU!

Kami mohon maaf karena dokumen yang diupload kurang jelas tetapi jujur kami hanya ingin memperlihatkan bahwa kejadian ini betul-betul terjadi.

Penjelasan dokumen:
1.Dokumen pertama diatas tulisan ini adalah surat permohonan ke Ishadi SK Direktur Utama (waktu itu) TransTV agar kwitansi tersebut dapat dicairkan guna membiayai sekolah anak-anak IW.Namun sayang Ishadi SK tidak punya hati nurani sehingga kwitansi itu tidak juga dapat dicairkan dan anak-anak IW kesulitan biaya sekolahnya.

2.Satu bundel dokumen dibawah ini adalah bukti-bukti kwitansi, mulai kronologis kasus penggelapan oleh Azuan Syahril,Surat Kuasa ke Pengacara Deswal Wibisono Attorney at Law,bukti pembayaran perkara ke pengacara, hingga lembaran fotokopi kwitansi yang digelapkan oleh Azuan Syahril,orang kepercayaan Wishnutama Direktur Utama TransTV dan General Manager Facilities.