17 March 2013

Infaq kan 2,5% dari penghasilan Anda Di Blog ini

2,5% penghasilan Anda adalah HAK FAKIR MISKIN

Kalau Anda punya NIAT berinfaq, menginfaqkan 2,5% penghasilan Anda, TANPA mengeluarkan uang Anda, hanya ada di blog ini.

Bagaimana cara menghitung infaq Anda ?

1. Katakan penghasilan Anda adalah RP 1.000.000,-
2. Penghasilan bersih Anda adalah RP 100.000,-
3. Infaq Anda adalah 2,5% dari RP 100.000,- = RP 2.500,- per bulan
4. Per KLIK iklan sponsor adalah RP 500,- (dibuat rata-rata)
5. Jumlah klik iklan SPONSOR =5 iklan= RP 2.500,-

Dengan cara itu, Anda sudah berinfaq, membersihkan penghasilan Anda untuk ORANG TUA MISKIN.

Orang Tua yang akan Anda santuni dengan INFAQ dari bersedekah di blog ini akan mendoakan KESELAMATAN HIDUP Anda sehingga Anda terhindar dari MALA PETAKA.

Sebelum Anda bersedekah sebanyak 5 kali, NIATKAN dulu bahwa Anda akan melakukan SEDEKAH / INFAQ untuk mensucikan penghasilan Anda dengan nama Allah.

2,5% dari penghasilan bersih yang Anda terima dari Allah adalah HAK FAKIR MISKIN !

Salurkan INFAQ Anda dengan cara ini, bersihkan penghasilan Anda dengan bersedekah di blog ini TANPA mengeluarkan uang Anda !



Perhitungan & Pembayaran Zakat Penghasilan 

Rahman
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Setiap bulan saya melakukan pembayaran zakat (2.5%) atas penghasilan saya setelah dipotong dengan perkiraan pengeluaran selama 1 bulan. Nilai tersebut saya bagikan ke beberapa orang anak yatim sampai habis. Apakah cara pembayaran zakat yang saya lakukan sudah benar? Kalau salah bagaimana yang seharusnya berdasarkan Syar'i? Tolong sebutkan juga hadist2 yang berhubungan? Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Jawaban:
Assalamu`alaikum Wr. Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d.

Apa yang anda lakukan dalam mengeluarkan zakat (profesi) atas penghasilan anda sudah baik, yaitu mengeluarkan 2,5 dari penghasilan. Seandainya semua umat Islam yang telah berpenghasilan melakukan seperti apa yang telah Anda lakukan, maka kemiskinan di dunia ini bisa dengan mudah diatasi. Apalagi kita pun pernah secara empiris membuktikan kebenaran hal itu, yaitu ketika masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz di Damaskus. Saat itu, zakat telah berhasil mengubah orang menjadi berkecukupan sehingga tidak ada lagi ditemukan para mustahiq zakat. Rakyat telah mengalami kemakmuran yang merata dan merasakan kesejahteraan yang sesungguhnya. Bukan sekedar slogan dan perkataan, tetapi benar-benar terjadi. Saat itu ummat Islam berhasil menjalankan sistem zakat dimana seluruh wajib zakat melaksanakan kewajiban mereka secara sadar. Sehingga baitul mal menjadi penuh dan saat itulah sejarah mencatat bahwa kemiskinan betu-betul berhasil dientaskan.

Namun kalau boleh sedikit memberi masukan kepada Anda, yaitu dalam masalah penyaluran zakat itu. Sebenarnya harta yang Anda keluarkan itu bisa terbagi menjadi dua jenis, yaitu yang bersifat wajib yang kita sebut zakat dan yang bersifat sunnah yang sering kita sebut infaq atau sedekah. Zakat sebagai pengeluaran yang bersifat wajib, sesungguhnya telah memiliki aturan tersendiri. Misalnya tentang berapa besar yang harus dikeluarkan. Hitungan Anda sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersih itu sudah tetap. Hanya ada hal yang juga perlu Anda perhatikan tentang kemana dana itu disalurkan. Khusus dalam masalah zakat, Allah SWT telah menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan saluran dana zakat itu. Di dalam Al-Quran Al-Karim Allah SWT menjelaskan bahwa zakat itu disalurkan kepada 8 kategori atau yang sering disebut dengan 8 ashnaf. Lengkapnya ayat itu adalah: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] pengurus-pengurus zakat, [4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk budak, [6]orang-orang yang berhutang, [7] untuk jalan Allah dan untuk [8] mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksan .(QS. At-Taubah : 60).

Jadi bukan untuk anak yatim karena di dalam ayat ini tidak disebutkan. Maka untuk anak yatim, diambilkan dari saluran lainnya selain zakat. Misalnya infaq sunnah Anda di luar yang 2,5 % dari penghasilan bersih Anda. Begitu juga dalam mekanisme penyalurannya, sejak dahulu yang namanya penyaluran dana zakat itu selalu ditangani oleh amil zakat, yaitu sebuah organisasi profesional yang melakukan proyek pengumpulan dana zakat atas wewenang dari Khalifah/Sultan. Karena mereka kerja secara profesional dan serius, maka Allah SWT pun sejak awal telah memberikan hak kepada mereka untuk mendapatkan bagian dari dana zakat itu. Di masa sekarang ini dimana kita hidup di luar sistem khilafah Islam, maka peran lembaga itu bisa digantikan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat (BAZ) yang kini sudah sangat banyak di sekitar kita.

Peran LAZ/BAZ inilah yang ditunggu oleh ummat untuk mengentaskan kemiskinan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz di masa lalu. Untuk itu semua elemen umat Islam ini harus turut menyukseskannya dengan menyalurkan dana zakat ke LAZ/BAZ yang resmi. Agar dana zakat itu bisa lebih efektif dan efisien dikelola secara profesional. Karena itu sebaiknya Anda tidak memberi langsung dana zakat, tetapi setorkan ke LAZ/BAZ yang terdekat dengan Anda. Ini sifatnya wajib karena merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Kalau seseorang menolak mengeluarkan zakat, maka Allah SWT telah menyediakan berbagai macam ancaman yang pedih. Adapun bila Anda ingin mendapatkan harta dan rezeki yang berkah dan lebih berlimpah, Anda bisa mengeluarkan infaq sunnah atau sedekah tambahan kepada anak-anak yatim yang menurut Anda memang berhak. Namun dana di luar dana zakat yang Anda setorkan ke LAZ/BAZ.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

Referensikan Blog Ini dengan nama domain : www.kisahhidupiw.blogspot.com