2,5% penghasilan Anda adalah HAK FAKIR MISKIN |
Kalau Anda punya NIAT berinfaq, menginfaqkan 2,5% penghasilan Anda, TANPA mengeluarkan uang Anda, hanya ada di blog ini.
Bagaimana cara menghitung infaq Anda ?
1. Katakan penghasilan Anda adalah RP 1.000.000,-
2. Penghasilan bersih Anda adalah RP 100.000,-
3. Infaq Anda adalah 2,5% dari RP 100.000,- = RP 2.500,- per bulan
4. Per KLIK iklan sponsor adalah RP 500,- (dibuat rata-rata)
5. Jumlah klik iklan SPONSOR =5 iklan= RP 2.500,-
Dengan cara itu, Anda sudah berinfaq, membersihkan penghasilan Anda untuk ORANG TUA MISKIN.
Orang Tua yang akan Anda santuni dengan INFAQ dari bersedekah di blog ini akan mendoakan KESELAMATAN HIDUP Anda sehingga Anda terhindar dari MALA PETAKA.
Sebelum Anda bersedekah sebanyak 5 kali, NIATKAN dulu bahwa Anda akan melakukan SEDEKAH / INFAQ untuk mensucikan penghasilan Anda dengan nama Allah.
2,5% dari penghasilan bersih yang Anda terima dari Allah adalah HAK FAKIR MISKIN !
Salurkan INFAQ Anda dengan cara ini, bersihkan penghasilan Anda dengan bersedekah di blog ini TANPA mengeluarkan uang Anda !
Ikuti petunjuk Infaq dibawah ini dari http://syariahonline.com/v2/zakat/2538-perhitungan-a-pembayaran-zakat-penghasilan.html
Perhitungan & Pembayaran Zakat Penghasilan
Rahman
Assalamu'alaikum Wr.
Wb. Setiap bulan saya melakukan pembayaran zakat (2.5%) atas penghasilan
saya setelah dipotong dengan perkiraan pengeluaran selama 1 bulan.
Nilai tersebut saya bagikan ke beberapa orang anak yatim sampai habis.
Apakah cara pembayaran zakat yang saya lakukan sudah benar? Kalau salah
bagaimana yang seharusnya berdasarkan Syar'i? Tolong sebutkan juga
hadist2 yang berhubungan? Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
Assalamu`alaikum Wr.
Wb. Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil
Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d.
Apa yang anda lakukan
dalam mengeluarkan zakat (profesi) atas penghasilan anda sudah baik,
yaitu mengeluarkan 2,5 dari penghasilan. Seandainya semua umat Islam
yang telah berpenghasilan melakukan seperti apa yang telah Anda lakukan,
maka kemiskinan di dunia ini bisa dengan mudah diatasi. Apalagi kita
pun pernah secara empiris membuktikan kebenaran hal itu, yaitu ketika
masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz di Damaskus. Saat itu, zakat telah
berhasil mengubah orang menjadi berkecukupan sehingga tidak ada lagi
ditemukan para mustahiq zakat. Rakyat telah mengalami kemakmuran yang
merata dan merasakan kesejahteraan yang sesungguhnya. Bukan sekedar
slogan dan perkataan, tetapi benar-benar terjadi. Saat itu ummat Islam
berhasil menjalankan sistem zakat dimana seluruh wajib zakat
melaksanakan kewajiban mereka secara sadar. Sehingga baitul mal menjadi
penuh dan saat itulah sejarah mencatat bahwa kemiskinan betu-betul
berhasil dientaskan.
Namun kalau boleh
sedikit memberi masukan kepada Anda, yaitu dalam masalah penyaluran
zakat itu. Sebenarnya harta yang Anda keluarkan itu bisa terbagi menjadi
dua jenis, yaitu yang bersifat wajib yang kita sebut zakat dan yang
bersifat sunnah yang sering kita sebut infaq atau sedekah. Zakat sebagai
pengeluaran yang bersifat wajib, sesungguhnya telah memiliki aturan
tersendiri. Misalnya tentang berapa besar yang harus dikeluarkan.
Hitungan Anda sebesar 2,5 persen dari penghasilan bersih itu sudah
tetap. Hanya ada hal yang juga perlu Anda perhatikan tentang kemana dana
itu disalurkan. Khusus dalam masalah zakat, Allah SWT telah menentukan
siapa saja yang berhak mendapatkan saluran dana zakat itu. Di dalam
Al-Quran Al-Karim Allah SWT menjelaskan bahwa zakat itu disalurkan
kepada 8 kategori atau yang sering disebut dengan 8 ashnaf. Lengkapnya
ayat itu adalah: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1]
orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] pengurus-pengurus zakat,
[4] para mu'allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk budak, [6]orang-orang
yang berhutang, [7] untuk jalan Allah dan untuk [8] mereka yang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksan .(QS. At-Taubah : 60).
Jadi bukan untuk anak
yatim karena di dalam ayat ini tidak disebutkan. Maka untuk anak yatim,
diambilkan dari saluran lainnya selain zakat. Misalnya infaq sunnah Anda
di luar yang 2,5 % dari penghasilan bersih Anda. Begitu juga dalam
mekanisme penyalurannya, sejak dahulu yang namanya penyaluran dana zakat
itu selalu ditangani oleh amil zakat, yaitu sebuah organisasi
profesional yang melakukan proyek pengumpulan dana zakat atas wewenang
dari Khalifah/Sultan. Karena mereka kerja secara profesional dan serius,
maka Allah SWT pun sejak awal telah memberikan hak kepada mereka untuk
mendapatkan bagian dari dana zakat itu. Di masa sekarang ini dimana kita
hidup di luar sistem khilafah Islam, maka peran lembaga itu bisa
digantikan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat (BAZ)
yang kini sudah sangat banyak di sekitar kita.
Peran LAZ/BAZ inilah
yang ditunggu oleh ummat untuk mengentaskan kemiskinan sebagaimana yang
telah dilakukan oleh Umar bin Abdul Aziz di masa lalu. Untuk itu semua
elemen umat Islam ini harus turut menyukseskannya dengan menyalurkan
dana zakat ke LAZ/BAZ yang resmi. Agar dana zakat itu bisa lebih efektif
dan efisien dikelola secara profesional. Karena itu sebaiknya Anda
tidak memberi langsung dana zakat, tetapi setorkan ke LAZ/BAZ yang
terdekat dengan Anda. Ini sifatnya wajib karena merupakan salah satu
dari rukun Islam yang lima. Kalau seseorang menolak mengeluarkan zakat,
maka Allah SWT telah menyediakan berbagai macam ancaman yang pedih.
Adapun bila Anda ingin mendapatkan harta dan rezeki yang berkah dan
lebih berlimpah, Anda bisa mengeluarkan infaq sunnah atau sedekah
tambahan kepada anak-anak yatim yang menurut Anda memang berhak. Namun
dana di luar dana zakat yang Anda setorkan ke LAZ/BAZ.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.
Referensikan Blog Ini dengan nama domain : www.kisahhidupiw.blogspot.com