Surat Perintah Penangguhan Penahanan |
Penangguhan penahanan bisa diberikan oleh penyidik apabila:
1. Ada tekanan kuat pada penyidik untuk membebaskan tersangka,
2. Ada negosiasi antara penyidik dan tersangka.
Raffi Ahmad, seorang publik figur, selebritis tersangkut kasus menyimpan 2 linting ganja di rumahnya, semua orang bakal mentertawakan BNN. 3 bulan melakukan penyelidikan yang ditemukan hanya 2 linting. Kirain 1 kilogram ganja !
Sempat pengacara Raffi Ahmad mengatakan pada publik televisi seperti ini "kenapa harus menghancurkan Raffi Ahmad yang masih muda masih mampu berkarya bagi bangsa".
Nah, itu adalah bagian dari tekanan pisikologis pada penyidik. Publik akan membayangkan, hanya 2 linting ganja, Raffi Ahmad dipenjara 4 tahun ? Berapa sih harga 2 linting ganja ? Nggak sampai RP 300 ribu kok.
Paling pada saat pesta narkoba di rumah Raffi Ahmad, Raffi Ahmad mengeluarkan uang total RP 5 juta. Dan uang sebesar itu bagi Raffi Ahmad, uang receh itu. Mengapa harus dibui selama 4 tahun ?
Akhirnya tekanan-tekanan pada BNN semakin kuat. Bila tekanan seperti itu terjadi, maka Raffi Ahmad bakal mendapatkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan. Dan bisa GRATIS LOH !
Kayak IW. Ketika IW ditangkap pada 13.12.2008. IW mendapatkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan juga setara dengan Raffi Ahmad. GRATIS !
Kenapa ?
Mencuatnya kasus penangkapan IW di internet seperti di Okezone.com atau detik.com yang diberitakan oleh Ndorokakung.com membuat pihak pelapor merasa bakal kena bumerang.
Kalau kasus IW diangkat oleh media kompetitor maka yang terjadi justru image media yang melaporkan bakal kena !
Setelah negosiasi antara pelapor dan penyidik (yang ini beda, yang nego pelapornya ! ), akhirnya mau tidak mau IW dibekali uang 1 juta untuk pulang ke Tuban serta Surat Perintah Penangguhan Penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya. GRATIS !
He he he itulah hebatnya IW, mampu bertingkah sekelas Raffi Ahmad !
Referensikan Blog Ini dengan nama domain : www.kisahhidupiw.blogspot.com