05 August 2012

Perusahaan Media ‘Dilarang’ Mendirikan Serikat Pekerja



Kasus pemecatan para jurnalis di awal tahun 2012 ini merupakan lonceng kematian bagi para pekerja media di Indonesia. Jumlah pemecatan yang cukup fantastis memberikan tanda bahwa para pekerja media masih dianggap sebelah mata oleh pihak perusahaan media. Dalam beberapa alasan, pihak perusahaan selalu menolak untuk menyelesaikan persoalan dan justru malah mempersilakan pihak pengadilan yang menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan yang dialami pekerja media.”
***
Itulah pembukaan surat undangan Divisi Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jakarta yang ditujukan kepada para Reporter, Redaktur dan Pemimpin Redaksi Media Massa di Jakarta. Akhir pekan ini, AJI bersama Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) mengundang praktisi media untuk mengikuti diskusi tentang ”Mengupas Problematika dan Kasus Ketenagakerjaan Pekerja Media di Indonesia”.

Kompasianers, diskusi sepertinya akan menarik. Sebab, diskusi ini akan mengeksplorasi permasalahan yang menimpa pekerja media di Indonesia belakangan ini. Sebagaimana Anda ketahui, pada pertengahan tahun 2012 ini, telah terjadi berbagai pemecatan telah dilakukan oleh perusahaan media.

Kasus yang menimpa tiga jurnalis dari B Channel merupakan kasus yang datang di awal tahun ini. Lalu kasus yang menimpa Luviana, jurnalis Metro TV. Kasus berikut menimpa 13 jurnalis Indonesia Finance Today (IFT). Konon, pemecatan ke-13 karyawan IFT gara-gara keinginan mereka mendirikan Serikat Pekerja. Saat ini kasus masih disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karyawan stasiun televisi SCTV juga mengalami kasus soal ketenagakerjaan. Lebih dari seratus karyawan SCTV yang berstatus karyawan tetap, tiba-tiba dialihkan status kepekerjaannya menjadi status outsourcing. Tentu saja, keputusan perusahaan ini mendapatkan tantangan keras dari para karyawan. Tak heran, mereka melaporkan perlakuan manajemen SCTV ke Komnas HAM. Begitu pula di Trans TV. Sebagaimana tulisan saya sebelumnya, pada 2012 ini sekitar 25 jurnalis Trans TV diminta mundur dengan pesangon. Salah seorang yang dminta mundur adalah Satrio Arismunandar, yang akan menjadi narasumber diskusi publik yang digagas AJI ini.

Kompasianers, para pekerja yang dipecat itu tak bisa melawan perusahaan yang memecat mereka. Sebab, perusahaan tempat mereka bekerja tidak memiliki serikat pekerja. AJI memiliki data perusahaan media di Indonesia yang memiliki serikat pekerja hanya sekitar 30, sementara jumlah perusahaan media di Indonesia ini lebih 3000 media. Sungguh ironis bukan? Di satu pihak karyawan media membela citra pemilik, di pihak lain karyawan tidak disokong oleh pemilik untuk berserikat. Dan itulah fakta yang terjadi di Republik ini.

Sumber: KOMPAS